tata tertib guru tk

Didalam Tata Tertib meliputi Semua Warga Sekolah/Madrasah seperti untuk Siswa (Hal Masuk Madrasah, Kewajiban Murid, Hak-hak Murid, Larangan Murid, Hal pakaian dan lain-lain), Bagi Guru. Maka dari itu setiap jenjang Pendidikan TK SD SMP SMA dan sederajat memiliki aturan tata tertib sesuai dengan peraturan yang di buat setiap Sekolah/Madrasahnya BerkasAdministrasi Guru PAUD-CONTOH TATA TERTIB GURU PAUD TK KB. YAYASAN PENGELOLA PENDIDIKAN BERMAIN. PAUD JATENG TERPADU. KEL. TAMAN BERMAIN KEC. ANAK BELAJAR PINTAR. KOTA SEMARANG. Sekretariat : Jl. Pemuda No. 138 HP. 081234567xxx Semarang. 50134. Sebanyak95 Helm khusus anak, di bagikan kepada tiap - tiap anak TK, disaksikan oleh guru dan orang tua anak didik. 95 helm dibagikan personil Sat Lantas Polres Tana Toraja kepada anak TK Kemala Bhayangkari Makale, dalam rangka pendidikan tertib lalu lintas. (dok. istimewah). Kegembiraan nampak dari wajah anak dan orang tuanya. FormatTata Tertib Guru dan Siswa PAUD TK TPA KB docx untuk Kelengkapan Administrasi PAUD ini salah satu bentuk file yang harus dibuat dan diketahui siswa dan Orang Tua siswa selama menjadi peserta didik di Sekolah, tentu saja mengingatkan akan peraturan menjadi Guru dan Siswa di Sekolah. Baca Juga Program Tahunan PAUD K13 Siap Pakai TATATERTIB SISWA SMP MUHAMAMDIYAH 10 YOGYAKARTA. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket, untuk meminta izin masuk kelas. Kerjakan PR mudah, Bantuan Kerjakan PR, Pahami Dalam Kerjakan PR, Les Privat (Belajar Mandiri) CALISTUNG untuk PAUD, TK, SD Kelas 1, Materinya adalah Dasar-dasar Membaca, Cara Membaca, Menulis 5 Notes Rencontre Du Troisieme Type. Description TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Read the Text Version No Text Content! Pages 1 - 2 RPPH dikumpulkan akhir minggu atau hari jumat 2. Mengadakan penilaian secara rutin melalui observasi, tanya jawab, pemberian tugas dan unjuk kerja.  Hasil penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali  Mengisi buku catatan anekdot.  Guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin atau ada tugas keluar wajib memberikan/meninggalkan tugas bagi siswanya. 3. Menyelesaikan dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada kepala sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan. 4. Mendampingi siswa setiap kali ada kegiatan sekolah. C. PENAMPILAN DAN SIKAP 1. Berpakaian seragam / bebas rapi dan sopan 2. Memakai Hijab 3. Kuku Selalu pendek dan bersih tanpa cat 4. Bersepatu 5. Tidak mengaktifkan ponsel atau menerima/mengirim SMS/telpon pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas atau sedang mengikuti rapat. 6. Menjaga nama baik sekolah dan memberi kesaksian hidup yang baik bagi siswa, sesama guru dan karyawan di sekolah maupun di masyarakat. 7. Tidak diperkenankan merayakan hari ulang tahun di sekolah bersama siswa. 8. Jika ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak membicarakannya dengan kepala sekolahatau guru lainnya 9. Memberi teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta menanamkan nilai – nilai ahlak yang baik. 10. Secara aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah 11. Dilarang menarik iuran apapun tanpa izin kepala sekolah. 12. Menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua murid namun ada batasannya. 13. Menggunakan dan menjaga semua fasilitas sekolah dengan baik serta segera melaporkan kepada kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan. 14. Peraturan lainnya disesuaikan dengan peraturan yayasan. 15. Hal–hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu. D. SANKSI 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah . 4. Diserahkan kepada Yayasan Author Top Search Bagi Bapak Ibu Guru yang mengajar di PAUD/RA/TK dan membutuhkan File yang membahas tentang Tata Tertib Guru PAUD/RA/TK kami telah menyediakannya di blog ini. Tata Tertib Tata Tertib Guru PAUD/RA/TK ini bertujuan untuk memberikan pemberitahuan atau peringatan kepada Gurunya agar mengikuti Tata Tertib Guru PAUD/RA/TK agar terciptanya situasi yang baik dan menyenagkan di lingkungan sekolah dan masyarakat sekita. Bagi Bapak Ibu yang belum memiliki Tata Tertib Guru PAUD/RA/TK ini bisa langsung download saja filenya di bawah ini Download Tata Tertib Guru PAUD/RA/TK Semoga dengan adanya File Tata Tertib Guru PAUD/RA/TK ini bisa membuat situasi belajar mengajar di sekolah berjalan baik dan menyenagkan. Tata Tertib TB-KB-TK Ar-Rahman Motik Murid masuk sekolah TK Senin – Jum’at Kelompok Bermain Senin, Rabu, Jum’at Taman Bermain Selasa & Kamis Jam masuk Murid Senin – Kamis – WIB Jum’at – WIB KB & TB – WIB Seragam sekolah Senin TK Seragam Batik, kaos kaki putih, sepatu hitam KB Seragam Batik, kaos kaki putih, sepatu hitamSelasa TK Seragam Kuning-Hijau, kaos kaki putih, sepatu hitam TB Kaos Putih, celana/rok bebas, kaos kaki putih, sepatu hitam Rabu TK Kaos olah raga, celana/rok kotak merah, kaos kaki putih, sepatu hitam KB Kaos olah raga, celana/rok kotak merah, kaos kaki putih, sepatu hitam Kamis TK Baju bebas dan sopan, kaos kaki putih, sepatu hitam TB Kaos Putih, celana/rok bebas, kaos kaki putih, sepatu hitam Jum’at Baju muslim hijau, kaos kaki putih, sepatu hitam. Memakai masker dan membawa handsanitizer Datang ke sekolah tidak terlambat. Mengucapkan dan menjawab salam kepada guru, sesama teman dan orang-orang yang ada di sekolah. Membawa sepatu dan tas sendiri. Tidak memakai perhiasan secara berlebihan hanya anting saja bagi anak perempuan. Tidak diperkenankan membawa makanan yang tidak sehat. Memberi kabar pada sekolah bila tidak hadir. Tidak membawa handphone dan uang jajan. Membawa uang amal setiap hari Jum’at dan setiap hari di bulan Ramadhan. Tidak membawa mainan kecuali hari Kamis. Anak laki-laki tidak diperkenankan berambut panjang dan gondrong. Menjaga kebersihan lingkungan. Selalu mencuci tangan setiap beraktifitas diluar ruangan. Mematuhi tata tertib secara keseluruhan yang tertera dalam buku penghubung. Orang Tua / Wali / Pengantar / Penjemput Diawal tahun pembelajaran dapat ditunggu orang tua selama 3 hari. Siswa/Siswi didik hanya diantar sampai pagar sekolah. Para Pengantar menyerahkan Siswa/Siswi didik kepada Guru Piket/satpam. Selama jam belajar para pengantar / penjemput dimohon menunggu di ruang tunggu, tidak berada di lingkungan kelas atau tempat belajar anak dan dijemput 5 menit sebelum sekolah usai. Orang tua bersedia membantu semua kegiatan yang diselenggarakan sekolah. Orang tua akan selalu dapat bekerjasama dengan pihak sekolah demi kelancaran pendidikan Siswa / Siswi. HomeInfo SekolahKode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik Info Sekolah Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik - Merupakan salah satu bahan yang harus ada di lingkungan sekolah. Kode Etik Guru Untuk Kode Etik Guru itu sendiri ditetapkan oleh kepala sekolah. Sebagai bahan referensi untuk kode etik tersebut dapat dilihat di bawah ini dan nantinya dapat di unduh. KODE ETIK GURU SD NEGERI __________ Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuaidengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaanPemerintah dalam bidang Pendidikan. Kode Etik Guru tersebut bisa juga dibuat dalam bentuk banner dan dipampangkan di dalam ruangan yang dapat dilihat oleh guru secara langsung. Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat merubah sesuai dengan keinginan dan keadaan dilembaga yang dikelola setelah melihat referensi berikut TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SD NEGERI __________ Datang 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai. Setiap hari Senin mengikuti Upacara Bendera dan upacara-upacara hari-hari besar nasional. Menandatangani daftar hadir terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas Melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Berpakaian rapi, sopan sesuai dengan kriteria tugas yang diembannya. Berprilaku dan bertutur sapa yang sopan dan santun berdasarkan norma-norma keagamaan sesuai dengan sikap profesi pribadi pendidik/tenaga kependidikan. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif. Memberikan pelayaanan yang sebaik-baiknya kepada anak didik dan masyarakat. Membimbing dan memberikan contoh, sikap tauladan kepada anak didik. Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitasnya. Membuat dan mengisi admnistrasi sesuai dengan tugas masing-masing pendidik/tenaga kependidikan. Jika berhalangan hadir atau ke luar sebelum pekerjaan selesai harap memberikan laporan kepada atasan langsung dan menitipkan tugasnya kepada pendidik/tenaga kependidikan lainnya. Melaksanakan tugas sesuai dengan yang diberikan oleh atasan langsung. Mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sesuai dengan tugas yang diberikan. Dapat menyimpan rahasia kedinasan. Menjalin, memelihara hubungan sosial dengan sesama pendidik/tenaga pendidikan di lingkungan kerja maupun masyarakat tempat kerja dengan baik. Menciptakan inovatif, kreatifitas demi kepentingan anak didik, tempat kerja dan sekitarnya. Tidak membawa masalah/persoalan pribadi, rumah tangga sendiri ke dalam lingkungan kerja. Menjunjung tinggi profesionalisme dengan cara menjaga nama baik pribadi sendiri, pendidik/tenaga kependidikan lainnya serta tempat kerja sendiri. Melindungi, membela sesama rekan kerja dan institusi tempat kerja sendiri dari ancaman atau hal-hal yang mungkin terjadi dari luar. Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan diatas merupakan referensi semata, jika sudah sesuai nantinya dapat di unduh dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah. Tata Tertib Peserta Didik Untuk Tata Tertib Peserta Didik, sekali lagi Admin menyampaikan bahwa ini adalah referensi yang Admin bagi menjadi beberapa sub, diantaranya tata tertib sekolah, larangan, dan sanksi. Tata Tertib Peserta Didik ini nantinya juga dapat dimasukkan dalam Buku Penghubung yang juga akan Admin bagikan nantinya. Namun sebelum itu, simak Tata Tertib Peserta Didik berikut sebagai bahan referensi Kepala Sekolah sebelum ditetapkan. TATA TERTIB PESERTA DIDIK SD NEGERI __________ I. TATA TERTIB SEKOLAH Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas. Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah. Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikutHari Senin dan Selasa Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna Rabu dan Kamis Seragam identitas sekolah …..Hari Jumat dan Sabtu Seragam batik, sepatu hitam, kaos kaki waktu upacara Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets warior, bertopi identitas sekolah seragam lengkapPada waktu olahraga Pakaian olah raga, bersepatu Kelas III V Wajib mengikuti kegiatan Pramuka. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul WIB. Siswa wajib melaksanakan senam massal setiap hari Jumat pukul WIB dan berseragam olahraga. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin. Siswa tidak masuk tiga hari berturut-turut harus memberi keterangan dengan jelas. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri. Siswa wajib mengerjakan tugas di rumah sesuai kesepakatan antara guru dengan peserta didik. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone HP kecuali pada kegiatan-kegiatan tertentu. Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah. Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah II. LARANGAN Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Menyontek pekerjaan milik teman. Bermain di luar pekarangan sekolah. Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika. Mencorat-coret tembok, dinding, meja, kursi dan perabot di lingkungan sekolah. Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh. Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah. Membawa petasan di sekolah. III. SANKSI Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi Teguran lisan I, II dan III. Teguran tertulis I, II dan III. Mengundang wali murid. Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu. Dikembalikan pada orang tua. Untuk selanjutnya sebagai persiapan mengawali tahun ajaran baru dari kegiatan Tim Pengembang Sekolah adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan yang nantinya akan Admin Guru Dikdas Lamongan bagikan. Semoga, dengan adanya bahan referensi Kode Etik Guru, Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Tata Tertib Peserta Didik menjadi pelengkap administrasi sekolah melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah utamanya Kepala Sekolah. buku standar nasional TPQ Disadur dari buku Pedoman penyelenggaran Taman Kanak-kanak Al-Qur’an TKA/TKQ dan Taman Pendidikan Al-Qur’an TPA/TPQ yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2013 yang diperbanyak oleh Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tahun 2014. – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Tata Tertib ini juga bisa menjadi lampiran salah satu persyaratan kemenag bagi lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an TPQ/TPQ yang hendak mendaftarkan lembaganya ke Kemenag. anda dapat menjadikannya sebagai pedoman tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada TPQ TPA. Baca Peraturan Penggunaan dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana TPQ Tata tertib dibuat dalam rangka penanggulangan yang bersifat pencegahan preventif control untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang akan terjadi. Tata tertib dibagi menjadi 2 dua bagian yaitu Tata Tertib Guru TPQ Ustadz/Ustadzah Berkewajiban untuk Berbusana Muslim/muslimah lebih diutamakan berseragam Hadir di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai Melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh keikhlasan, kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi Pada saat mengajar, guru harus mengisi Kartu Prestasi Santri dan perlengkapan administrasi lainnya serta melaksanakan Proses Pembelajaran dengan benar sesuai dengan ciri Khas TKA/TKQ & TPA/TPQ Setelah waktu pelajaran berakhir seyogyanya guru bersama sama dengan Kepala Sekolah melakukan Evaluasi menyusun Program Harian dan tadarus bersama. buku kurikulum TPQ Tata Tertib Santri TK/TP Al Qur’an Usia santri untuk TKA/TKQ 4-7 tahun untuk TPA 7-12 Tahun Diutamakan telah atau sedang belajar di TK/SD/MI pada pagi atau sore hari Pakaian seragam nasional sesuai dengan ketentuan lembaga pembina dan seragam lain yang telah menjadi kesepakatan berasama Hadir di sekolah 10 menit sebelum waktu pelajaran dimulai. Setiap santri wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat belajar. Selama belajar berlangsung santri harus berada di lingkungan sekolah Dilarang memakai perhiasan yang mencolok Membawa perlengkapan belajar dan perlengkapan shalat Melunasi atau membayar kewajiban-keawajiban yang berkaitan dengan sekolah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam musyawarah POS, termasuk sumbangan penyelenggaraan pendidikan SPP yang dibayar diawal bukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Begitulah contoh aturan yang harus ditaati atau minimal standar peraturan bagi ustadz dan satri TPQ atau TKA oleh Kementerian Agama melalui buku pedoman yang telah dicetak. Baca Kode Etik Hubungan antara sesama warga Satuan Pendidikan al-Qur’an TPQ selain itu, pedoman aturan dan tata tertib bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta merupakan salah satu pedoman yang diharuskan dimiliki oleh lembaga, entah kenyataan dilapangan akankah dilakukan pengecekan secara menyeluruh file berkas lampiran untuk pengajuan atau banyak kata maaf dari pihak yang melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. wilujeng weekend, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Ibnu Singorejo Postingan baru Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info cspontren twitter PontrenDotCom FB Gadung Giri

tata tertib guru tk